“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya…”
(QS. Al Baqarah: 219)
Pada
tanggal 6 Desember 2013 yang lalu telah dikeluarkan Perpres No. 74 tahun 2013
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang ditandatangani
langsung oleh Presiden. Di dalam nya termaktub pengklasifikasian minuman
beralkohol menjadi tiga jenis, sesuai dengan besaran kadar alkohol yang
dikandungnya. Sayangnya, ketiga jenis minuman alkohol tersebut masih bisa
ditemui pada tempat-tempat tertentu.
Walaupun
konteks nya harus memenuhi persyaratan, namun peraturan “pengendalian” ini
lebih condong pada pelegalisasian ilegal. Kenapa ? karena masih terdapat
potensi negosiasi antara pemangku kebijakan daerah (Bupati/Walikota) dengan
para pengusaha miras. Apalagi hal ini seolah menjadi sah ketika penetapan
pembatasan pengedaran miras dikembalikan kepada Bupati/Walikota/Gubernur sesuai
karakteristik budaya lokal setempat.
Anas r.a.
berkata, "Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah melaknat 10 orang yang
berkaitan dengan arak; pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya,
pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasilnya, pembayarnya dan
pemesannya." (Riwayat
al-Tirmizi no 1295, Abu Daud no 3674, Ibn Majah no 3381 dan Ahmad no 316)
Dengan
terbitnya peraturan tersebut, sebenarnya adalah indikasi kelemahan kepercayaan
masyarakat atas keberpihakannya pada pejabat publik yang memang tulus
memperjuangkan lahirnya peraturan-peraturan Islami di negeri ini. Karena tidak
bisa dipungkiri, sadar atau tidak, hanyalah pemimpin yang hatinya terpaut pada
Allah sajalah yang kan mampu merealisasikan kebijakan robbani ditengah-tengah
masyarakat multikultur ini. Karena para pemimpin seperti itu akan lebih dekat
pada pertolongan Allah ketika membuat suatu keputusan atau kebijakan. Karena
mereka memimpin atas nama Tuhan, Allah Swt.
“Dan sesungguhnya Kami
telah membinasakan umat-umat sebelum kamu, ketika mereka berbuat kezaliman,
padahal rasul-rasul mereka telah datang kepada mereka dengan membawa
keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka sekali-kali tidak hendak
beriman. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat
dosa.” (QS. Yunus:
13)
Menurut
sebuah penelitian, di negeri ini setiap harinya kurang lebih ada 50 orang yang
meninggal akibat miras. Beginilah kalo pemimpin gak ngaji, gak terlalu peduli
jadinya.
Semoga
ke depan, masyarakat Indonesia akan semakin membuka mata bahwa keberpihakannya
pada para penggiat lahirnya peraturan-peraturan yang menenteramkan hati rakyat
sangatlah penting. Dan hanya pemimpin yang selalu ingin berdekatan dengan Allah
sajalah yang kan mampu mewujudkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar